Nasib Bobby Nasution di Kasus Proyek Jalan Sumut Dibahas KPK

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI JALAN - Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Terkini, KPK menangkap Topan Ginting terkait dugaan suap enam proyek jalan di Sumut dan menelusuri dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait, termasuk ke Bobby Nasution. . Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengaku tak tahu soal adanya temuan uang senilai 2,8 miliar di rumah Kadis PUPR Nonaktif Topan Obaja Ginting.

KPK Tidak akan Cari-cari

Ketua KKPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK tidak akan mencari-cari keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut jika memang tak ada relevansinya.

Hal itu disampaikan Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi mengenai indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan di Sumut, Kamis (10/7/2025).

“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.

Kalau memang ada ya tidak penutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” ujar Setyo.

“Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyelidik juga tidak akan mencari-cari,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik KPK belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara suap proyek jalan.

“Ya sementara sih sampai dengan hari ini belum ada, belum ada informasi atau laporan dari penyidik.

Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK, termasuk juga yang untuk di balai Besar,” ucap Setyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. 

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Kelima tersangka tersebut meliputi:

Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP),

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, dan

Halaman
123

Berita Terkini