Jaksa Aria Perkas membacakan tuntutan para terdakwa, termasuk Mubin Nasir didampingi penasihat hukum, Yudhi Tri Sya Anis Zain.
Dalam tuntutan, Mubin Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Mubin Nasir dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Aria.
Menurut penasihat hukumnya, kliennya juga didenda Rp5 juta.
Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan gangguan perekonomian negara.
Namun, hal meringankan, Mubin Nasir dinilai sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga.
Mubin berperan sebagai pengendali distribusi uang palsu dari Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Aksi Mubin tak hanya di Sulsel, tetapi juga merambah hingga ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Ia awalnya menerima uang palsu Rp1 juta dari Andi Ibrahim, yang diserahkan di ruang kerja Kepala Perpustakaan UINAM saat itu.
Uang palsu itu dibelanjakan di sejumlah warung di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Setelah itu, Mubin Nasir diperintah mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.
Agenda sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan Rabu (5/8/2025).
Kasus sindikat peredaran uang palsu ini menyeret 15 terdakwa.
Antara lain: