TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan gaji adalah rahasia negara.
Sehingga, dia pun melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menyampaikan ke orang lain.
"Jangan menceritakan rahasia negara diluar diberhentikan juga. Termasuk gajita jangan ceritakan ke orang. Kita akan berlakukan kedepan, itu termasuk rahasia negara penggajiannya," jelasnya.
Lalu apakah benar gaji adalah masuk dalam rahasia negara?
Rahasia negara di Indonesia didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengamanan Rahasia Negara.
Menurut PP No. 2 Tahun 2002, rahasia negara adalah “Informasi, benda, atau kegiatan yang diklasifikasikan sebagai rahasia oleh negara, apabila diungkapkan kepada pihak yang tidak berhak, dapat membahayakan keamanan dan keselamatan negara.”
Kemudian, rahasia negara terbagi dalam tiga klasifikasi yakni sangat rahasia, rahasia dan terbatas.
Baca juga: Usai Disoroti DPRD, 6.624 PPPK Sulsel Akhirnya Terima SK dari Gubernur
Sangat rahasia adalah berisi soal strategi pertahanan nasional, rencana operasi militer, informasi intelijen tingkat tinggi.
Kemudian, klasifikasi rahasia berisi hubungan diplomatik dan data keamanan nasional tingkat menengah.
Kemudian, terakhir klasifikasi terbatas yakni bocornya informasi menimbulkan kerugian ringan, tetapi tetap harus dibatasi aksesnya.
Gaji P3K Gaji pegawai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres ini sangat mudah untuk diunduh dari website pemerintah.
Ada sebanyak 17 golongan PPPK dengan gajinya yang berbeda-beda.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki 17 golongan yang berbeda, yang didasarkan pada jenjang pendidikan terakhir. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi pula golongan PPPK tersebut.
Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan yakni Golongan I: Lulusan Sekolah Dasar (SD), Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, atau Diploma I, Golongan VI: Diploma II, Golongan VII: Diploma III