PPPK 2025

Gubernur Andi Sudirman Sebut Gaji P3K Rahasia Negara? Ini Faktanya

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SK-Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). Masa kontrak kerja PPPK ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

Selanjutnya, Golongan IX: Sarjana (S1) atau Diploma IV, Golongan X: Pascasarjana (S2), dan Golongan XI: Pascasarjana (S3)

Perbedaan gaji pun disesuaikan dengan masing-masing masa kerja.

Semakin lama bekerja sebagai PPPK, gajinya pun semakin tinggi. 


Golongan I

- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.

- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.

- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.

- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.

- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.

- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.

- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.

- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.

- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.

- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.

- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.

Halaman
1234

Berita Terkini