Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Disoroti DPRD, 6.624 PPPK Sulsel Akhirnya Terima SK dari Gubernur

Usai ribut-ribut di DPRD Sulsel, nasib PPPK akhirnya terjawab setelah penyerahan SK Pengangkatan di Rujab

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Suasana usai pelantikan PPPK Pemprov Sulsel, sjeumlah pegawai nampak foto bersama dengan pejabat teras Pemprov Sulsel diantaranya Sekprov Sulsel Jufri Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya bisa tersenyum seminrah.

Mereka akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan hari ini Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya nasib PPPK Pemprov Sulsel sempat diributkan di DPRD Sulsel.

Para wakil rakyat di parlemen mendesak Pemprov Sulsel segera menerbitkan SK pengangkatan.

Di sejumlah instansi lainnya, PPPK tahap 1 sudah masuk bekerja dan menerima SK.

Sejumlah anggota DPRD Sulsel yang bersuara kritis yakni Andi Patarai Amir dari Fraksi Golkar dan Heriwawan dari Fraksi Demokrat.

“Kalau tidak dimunculkan, saya tidak akan bahas. Saya tidak berani berhadapan dengan PPPK. Lebih baik saya berdebat di rapat daripada bermasalah dengan masyarakat,” pungkasnya. 

Sempat Deadlock

Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025–2029 berakhir deadlock, Jumat (18/7/2025) malam.

Rapat yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel ini turut menghadirkan sejumlah pejabat eksekutif, termasuk Kepala Bappeda Sulsel, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur Daerah, serta perwakilan Biro Hukum dan Biro Organisasi.

Ketua Pansus, Andi Patarai Amir, menyampaikan kebuntuan terjadi akibat tidak dianggarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 dalam rancangan RPJMD.

Nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

“Jadi kami dari Pansus menghentikan rapat, meminta kepada tim penyusun untuk mengembalikan dulu anggaran sebesar Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026,” tegas Patarai.

Ia menambahkan, berdasarkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini, telah terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking senilai Rp288 miliar yang diperuntukkan untuk gaji PPPK tahun ini sebanyak 8.000 orang, terhitung sejak Juli 2025.

Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved