Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa MMA ditangkap usai menganiaya pacarnya di Mamuju Sulawesi Barat.

Benjol hingga nyeri dada.

Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.

"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).

Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

Berita Terkini