Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa MMA ditangkap usai menganiaya pacarnya di Mamuju Sulawesi Barat.

TRIBUN-TIMUR. COM - Mahasiswa MMA usia 25 tahun kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.

Mahasiswa Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ini ditetapkan tersangka.

Penahanan MMA karena dirinya terbukti menganiaya pacarnya. 

MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. 

Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.

"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.

"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.

Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Kronologi

Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.

SR bersama pria lain di handphone miliknya.

MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.

Korban luka fisik.

Bibirnya luka.

Benjol hingga nyeri dada.

Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.

"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).

Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

Berita Terkini