TRIBUN-TIMUR. COM - Mahasiswa MMA usia 25 tahun kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.
Mahasiswa Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ini ditetapkan tersangka.
Penahanan MMA karena dirinya terbukti menganiaya pacarnya.
MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.
SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.