- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenali 5 Arti Notifikasi BSU
Pada postingan Instagram @kemnaker, Minggu (6/7/2025), Kemnaker memposting terkait lima artinya notifikasi BSU di web bsu.kemnaker.go.id.
Lantas apa artinya lima notifikasi BSU 2025?
Berikut Tribun-Timur.com rangkum lima arti notifikasi BSU 2025 di web bsu.kemnaker.go.id dilansir dari Instagram @kemnaker:
*Notifikasi 1:
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
Artinya:
NIK Rekanaker sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
*Notifikasi 2:
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Artinya:
Rekanaker sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).
*Notifikasi 3:
Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya:
Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi, tenang, BSUmu disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
*Notifikasi 4:
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK **.
Artinya:
Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker.
*Notifikasi 5:
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Artinya:
Rekanaker tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)