"Jadi tetap hubungi kantor polisi terdekat, kami akan melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku," imbuhnya.
Sebanyak 23 anggota geng motor dari empat kelompok berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai melukai lima pengendara, Minggu kemarin.
Mereka diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar, di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, para pelaku dari empat kelompok geng motor berbeda mulanya berjanjian untuk melakukan tawuran.
Namun, saat di perjalanan menuju lokasi, mereka mendapati pengendara langsung melakukan penyerangan.
Korbannya, ada yang diparangi di bagian kepala, dipanah dengan busur hingga ditikam menggunakan badik.
"Belum ketemu dengan geng motor yang dituju, mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang berada di pinggir jalan dan itulah yang mereka serang," ujar Arya saat merilis pelaku, Senin (21/7/2025).
"Mereka seram sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok dan juga beberapa korban yang terkena panah busur," sambungnya.
Sepuluh dari 23 orang yang ditangkap lanjut Arya, merupakan pelaku utama.
"Yang melakukan pembacokan itu ada tiga orang dan sisanya ada yang membawa hingga senjata tajam," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita parang, celurit dan anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya.
Para pelaku dijerat dua pasal berbeda dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.
"Untuk para pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tegas Arya.
"Dan setiap orang yang membawa senjata tajam kita gunakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pekerjaan," tuturnya.(*)