TRIBUN-TIMUR.COM - Dinda mahasiswa Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan tak pernah menyangka akan berurusan dengan KPK.
Dinda dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi.
Bermula dari transferan uang Rp 1,2 miliar yang masuk ke rekening mahasiswi Dinda tanpa sepengetahuannya.
Awalnya Dinda diminta membuat rekening.
Sempat bertanya-tanya darimana asal uang sebanyak itu.
Namun akhirnya, Dinda mengetahui asal muasal uang miliaran di rekeningnya itu.
Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan kejadian dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.
Mahasiswi semester akhir itu menduga jika uang miliaran tersebut adalah uang korupsi.
KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).
Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.