Melainkan bentuk edukasi agar masyarakat tidak menjadikan nikah dini sebagai solusi.
“Kita tetap mau edukasi masyarakat supaya tidak nikah dini, makanya kita kasih syarat seperti itu,” tandasnya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone menyatakan rekomendasi hanya diberikan jika terjadi kehamilan di luar nikah.
“Yang minta tidak lagi bisa diberikan jika tidak dalam kondisi yang mendesak dalam arti yang bersangkutan mengalami hamil di luar nikah,” ujar Martina Majid, Pemerhati Anak dan Perempuan P2TP2A Bone, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pengaruh pergaulan bebas menjadi penyebab utama, bukan lagi faktor ekonomi.
“Justru sekarang di Bone, uang panai tidak terlalu jadi masalah. Cuma itu karena pergaulan,” lanjutnya.
Plt Kadinkes Bone, drg Yusuf, menilai pencegahan pernikahan dini tidak cukup dilakukan satu pihak saja.
“Jadi ini perlu bersinergi semua agar sama-sama menjaga dan tidak terjadi hal seperti ini,” ucapnya.
drg Yusuf, mengungkapkan risiko dari segi kesehatan juga sangat tinggi.
“Seperti belum siapnya organ reproduksi, mental menjadi orang tua, dan parahnya anak yang dikandung bisa dilahirkan mohon maaf dalam keadaan cacat,” katanya.
Ia juga menyoroti masalah psikologis hingga perceraian dini karena emosi yang belum stabil.
“Karena emosionalnya belum matang jadi gampang meledak-ledak, akhirnya gugat cerai,” bebernya.
Kasus di Luwu
Di Kabupaten Luwu, DP3A mencatat 16 kasus pernikahan dini hingga pertengahan tahun 2025.
Angka ini menurun dari tahun 2024 yang mencapai 36 kasus.