TRIBUN-TIMUR.COM - Fenomena pernikahan dini masih terjadi di Sulawesi Selatan.
Dalam enam bulan terakhir, tercatat 29 kasus pernikahan dini.
Terdiri dari 13 kasus di Kabupaten Bone dan 16 kasus di Kabupaten Luwu.
Kasus ini menunjukkan bahwa nikah muda masih menjadi pilihan.
Terutama ketika kehamilan di luar nikah tidak dapat dihindari.
Berikut fakta di balik 29 kasus nikah muda di Bone dan Luwu Sulsel.
Kasus di Bone
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone mencatat, hingga Juni 2025 terdapat 13 pasangan mengajukan permohonan rekomendasi dispensasi nikah dini.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Bone, Agung.
Ia menyayangkan kasus nikah muda cukup tinggi di wilayahnya.
Bahkan banyak memilih menikah siri karena tak mendapatkan rekomendasi.
“Kalau yang nikah siri ini kita tidak catat,” ujarnya, Senin (1/7/2025).
Baca juga: 6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah
Menurutnya, dari 13 permohonan rekomendasi, hanya 10 dikabulkan karena hamil di luar nikah.
“Yang 13 ini hanya 10 yang kami berikan, tiga itu tidak hamil di luar nikah,” akuinya.
Agung menegaskan, syarat tersebut bukan berarti mendorong anak untuk hamil sebelum menikah.