Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan bahkan sampai dilakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Maros yang mempertemukan pihak keluarga, penyidik dan anggota DPRD Maros.
Pasalnya, penetapan tersangka dinilai sangat lambat.
Pihak keluarga telah melaporkan ke Mapolres Maros sejak Februari, namun sang ayah belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban hingga awal Juni lalu.
Keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya tersebut.
“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” sebutnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025) lalu.
Selain pelecehan seksual, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah.
“Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah,” sebutnya.(*)