Pelecehan Anak

Cabuli Anak di Bawah Umur, Penjual Mainan di Makassar Babak Belur Dihajar Warga

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN ANAK - Kolase Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muh Rijal dan tangkapan layar video penjual mainan diamuk warga usai kepergok mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (3/7/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pria penjual mainan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamuk warga usai kepergok mencabuli anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) sore.

Dalam rekaman video yang diperoleh, pria berinisial RR (30) itu, tampak babak belur atau mengalami sejumlah luka lebam di wajah akibat amuk warga.

Bahkan, seorang perempuan yang diduga keluarga korban histeris sembari memukuli RR yang sudah diamankan warga.

Mendapat informasi keributan itu, personel SPKT Polsek Panakkukang pun mendatangi lokasi.

Pelaku yang dikepung warga akhirnya berhasil dievakuasi ke mobil patroli polisi.

Sejumlah warga bahkan masih mengejar pelaku meski sudah berada di atas mobil polisi.

Baca juga: Sosok Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bone, Pangkat Bripda Tugas di Polsek Bontocani

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muh Rijal yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kejadian itu.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kami mendapatkan pengaduan terkait dengan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Muh Rijal.

"Kami bersama piket dipimpin oleh Pawas menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di TKP," lanjutnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku RR dibawa ke Polsek Panakkukang.

"Pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rijal.

Rijal juga membenarkan bahwa pelaku mengalami sejumlah luka di wajah akibat amukan warga.

"Di TKP karena pelaku ini sempat membawa korban di semak semak, namun didapati oleh warga dan sempat diamuk oleh massa karena korbannya dibawah umur," ungkapnya.

Adapun modus pelaku kata Rija, yaitu menawarkan mainan ke korban lalu mengajaknya ke semak-semak.

Di semak-semak itulah ia melancarkan aksinya dengan meraba kemaluan korban.

"Jadi modusnya adalah, ini di pelaku melakukan aksinya dengan menjajakan mainan kepada anak kecil, dia menjual dagangan," beber Rijal.

"Setelah itu dia giring korban ke semak semak, namun diperhatikan dan dilihat oleh warga meraba alat kelamin di korban," sambungnya.

Hal senada diakui pelaku RR saat diinterogasi di ruang SPKT Polsek Panakkukang.

"Iya, saya giring ke tempat sepi. Saya duduk-duduk di lorong baru saya raba alat kelaminnya," ucap RT dengan tangan terborgol.

Kini RR diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bapak Cabuli Anak Kandung di Maros Hingga Hamil

Seorang lansia di Kabupaten Maros, Syamsu Rijal (67) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun dan sementara duduk di bangku SMP.

Samsu Rijal telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Maros, Selasa (11/6/2023).

Kasubsi Penmas Ipda A Marwan P Afriady mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.

"Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan  terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri," kata Marwan, Rabu (11/6/2025).

“Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk-peluk oleh pelaku," kata Marwan.

Marwan menjelaskan, korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda motor oleh sang pelaku.

"Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan bahkan sampai dilakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Maros yang mempertemukan pihak keluarga, penyidik dan anggota DPRD Maros.

Pasalnya, penetapan tersangka dinilai sangat lambat.

Pihak keluarga telah melaporkan ke Mapolres Maros sejak Februari, namun sang ayah belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban hingga awal Juni lalu.

Keluarga korban, Akbar pun sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus yang menimpa adik iparnya tersebut.

“Kami setiap hari mempertanyakan progres kasus ini, sementara terduga pelaku masih berkeliaran. Jangan sampai stigma masyarakat mengira tidak masalah melakun hal seperti itu,” sebutnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Maros, Senin (2/6/2025) lalu.

Selain pelecehan seksual, korban juga sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik dari sang ayah.

“Korban sangat trauma bahkan tidak mau bersokolah,” sebutnya.(*)

 



Berita Terkini