Korupsi PUPR Sumut

Diduga Terlibat Kongkalikong, Pukat UGM Desak KPK Periksa Bobby Nasution

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PUPR - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, Bobby menyatakan bahwa dirinya siap diperiksa KPK jika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut itu.

"Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin."

"Jangankan gubernurnya, semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil," kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, terkait dengan kedekatannya dengan Topan, Bobby tidak merespons banyak.

Dia tidak membenarkan atau menampik terkait hubungannya dengan Topan yang disebut dekat itu.

Saat ditanya mengenai hal ini, Bobby sempat memunculkan raut wajah yang kurang mengenakkan dan diam sebentar saat awak media mempertanyakan kedekatannya dengan Topan.

Pada momen itu, Bobby justru menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemkot ke Pemprov Sumut.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut), Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya, Senin (30/6/2026).

Bobby juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Topan.

Dia pun memastikan jabatan Kadis PUPR Sumut yang diemban Topan kini dinonaktifkan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR)," jelas Bobby.

Namun, sampai Senin, Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti jabatan) nanti diinfokan (jika sudah ada pengganti)," ucapnya. 

5 Tersangka

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pada dua dinas; Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I Sumut. 

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
  • M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.
Halaman
123

Berita Terkini