Kata Eldi, rumah kost tidak masuk dalam penerima manfaat karena masuk dalam kategori bisnis.
Bebas iuaran sampah memang tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, hanya berlaku bagi warga miskin mengingat retribusi sampah salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar.
Apalagi, anggaran pemeliharaan persampahan setiap tahunnya tak sedikit.
Pemerintah perlu melakukan pemeliharaan armada maupun kebutuhan lainnya yang berkaitan untuk menunjang berjalannya bongkar muat sampah. (*)