TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Jumlah tenaga pendidik di jenjang SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tercatat mencapai ribuan orang.
Meski begitu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, menyebut pihaknya masih kekurangan guru di jenjang SMP.
“Secara umum kita kekurangan di SMP, karena kemarin banyak yang lulus P3K adalah guru SD,” bebernya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (26/6/2025).
Andi Palanggi menjelaskan, rasio ideal perbandingan guru dan siswa untuk jenjang SD adalah 1:28. Sementara untuk jenjang SMP, idealnya 1:32.
“Ini sangat berpengaruh ke proses belajar-mengajar. Makanya sekolah tidak boleh melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan,” akunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Andy Lambau, merinci data jumlah guru di tiap jenjang pendidikan.
Khusus jenjang SD, jumlah guru tercatat sebanyak 2.802 orang, terdiri atas:
Pegawai tetap yayasan: 94 orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS): 1.390 orang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 570 orang
Guru honorer: 748 orang
Sementara untuk jenjang SMP, jumlah guru sebanyak 1.385 orang, dengan rincian:
Pegawai tetap yayasan: 112 orang
PNS: 742 orang
PPPK: 64 orang
Guru honorer: 467 orang
Untuk jenjang TK, jumlah guru tercatat sebanyak 659 orang, terdiri atas:
Pegawai tetap: 489 orang
PNS: 48 orang
Guru honorer: 122 orang
Jika ditotal, sambung Andy Lambau, jumlah guru di Luwu mencapai 4.846 orang.
Andy juga menambahkan, kekurangan guru SMP seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan merujuk pada guru ASN.
“Mungkin perspektif ASN. Karena kalau dengan guru non-ASN, ada beberapa mata pelajaran SMP yang kelebihan guru,” terangnya.
Diketahui, untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, jumlah SMP negeri di Luwu sebanyak 103 sekolah, dengan daya tampung ruang kelas 32 siswa.
Total daya tampungnya 7.360 siswa.
Sementara jumlah SD negeri sebanyak 278 sekolah, dengan daya tampung ruang kelas 28 siswa, dan total daya tampung mencapai 9.744 siswa.
Data ini merujuk pada SK Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025 tentang Daya Tampung dan Pembagian Wilayah Berdasarkan Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Luwu. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana