Belum lagi isi dari beragam konten ini dinilai tidak informatif karena hanya mengulang-ulang apa yang sudah disampaikan sebelumnya.
Puncaknya pada konten terbaru Kemnaker pada Minggu (22/6/2025), tepatnya setelah pernyataan resmi soal keterlambatan penyaluran BSU 2025 telah diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga pada Sabtu (21/6/2025), sehari sebelumnya.
"Aturan resmi tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditetapkan lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tapi sabar dulu ya, Rekanaker!
Saat ini tahap finalisasi masih berlangsung supaya penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Buat yang nungguin, tetap tenang dan pantau terus informasi lengkapnya di kanal media sosial atau laman resmi Kemnaker. Jangan sampai ketinggalan update-nya!" tulis akun Instagram resmi @kemnaker.
Konten dibawakan dengan musik dan joget kekinian tersebut dipenuhi berbagai komentar dari masyarakat bersama kritikan tentang BSU 2025.
"Streessss, udah berapa postingan tentang BSU di akun ini , tapi masih belum ada kejelasan," tulis seorang warganet.
"Minimal link bsu.kemnaker bisa di akses lah min, kasih info dan tahapan⊃2; nya," timpal warganet lainnya.
"Katanya sudah selesai, tapi dari 17 JT TK, yang diverifikasi baru 4 JT TK, itu selesai darimana," tambah seorang warganet yang turut menyoroti kabar terkini mengenai finalisasi pencairan BSU 2025.
Mengenai laman bsu.kemnaker.go.id yang disebut-sebut menjadi wadah informasi terkini soal BSU 2025, hingga kini terpantau masih belum terisi dengan apapun selain ilustrasi yang bertuliskan "BSU 2025 Segera Hadir!"
Masyarakat pun masih menanti pencairan bantuan yang menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan ini.
SU cair ke rekening Himbara atau swasta?
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.
Berkaitan dengan hal itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.