Menurut Pembina Pengprov Pertina Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, persoalan ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut.
Sebab, ini menyangkut penghargaan terhadap perjuangan atlet dan kredibilitas Pemprov Sulsel dalam menepati komitmennya.
Bonus bukan sekadar insentif, melainkan bentuk penghargaan dan komitmen moral negara terhadap perjuangan atlet yang telah mengharumkan nama daerah.
"Kita tidak sedang membicarakan soal angka. Kita sedang membicarakan kehormatan, komitmen, dan harga diri daerah," kata Andi Januar kepada Tribun-Timur, Kamis (19/6/2025).
"Jika pemerintah abai membayar bonus atlet, maka ini bukan hanya bentuk pengabaian administratif, tapi juga kegagalan moral,” tambahnya.
Andi Januar menilai, Gubernur Andi Sudirman dan DPRD Sulsel tidak bisa lagi berdalih soal teknis anggaran.
Apalagi setelah sembilan bulan berlalu sejak PON berakhir.
Ia mengungkapkan, fakta bahwa bonus tidak masuk dalam penjabaran APBD 2025.
Padahal janji sudah disampaikan oleh pejabat pemerintah sejak tahun lalu.
Lebih lanjut, Ketua Bappilu Demokrat Sulsel itu menegaskan bahwa bonus atlet bukan pemberian suka rela pemerintah, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
Ia mengutip Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Isi pasal tersebut tentang Keolahragaan menyebutkan: “Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional.”
“Jangan sampai kita membuat atlet merasa bersalah karena menuntut haknya. Mereka bukan meminta-minta. Ini sudah ada dasar hukumnya. Pemerintah dan DPRD harus paham ini,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah, DPRD Sulsel juga disorot Januar. Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, DPRD wajib mengawal agar hak-hak atlet tidak terabaikan.
Ia bahkan mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Panja) Bonus Atlet, jika perlu.