Uang Palsu UIN

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU - Sidang uang palsu. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (18/6/2025).  

"Penggeledahan dilakukan malam hari saat terdakwa tidak berada di rumah, dan tidak ada pendampingan dari aparat pemerintah setempat seperti RT atau RW, padahal itu syarat sah dalam KUHAP," tegasnya.

Husain mempertanyakan alat bukti berupa mesin cetak yang disebut digunakan mencetak uang palsu. 

Ia menjelaskan, mesin tersebut awalnya dibeli untuk mencetak alat peraga kampanye karena Annar berencana maju sebagai calon gubernur Sulsel.

Namun karena batal mencalonkan diri, mesin itu dijual dan sudah tidak berada dalam penguasaannya.

"Alat (mesin cetak) itu dijual dan bukan lagi tanggung jawab Annar. Kalau kemudian digunakan mencetak uang palsu, harusnya dilakukan uji forensik untuk memastikan asal-usul alat tersebut," tambahnya.

Husain juga menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas, terutama terkait waktu dan lokasi kejadian.

Ia menyebut, dakwaan menyebut aktivitas mencetak uang terjadi antara 2022 hingga 2023 di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sunu dan kampus UIN Alauddin Makassar, namun tidak dijelaskan secara konkret kapan dan bagaimana keterlibatan kliennya.

Husain pun menegaskan bahwa dana yang ditransfer Annar ke Muhammad Syahruna tidak ada kaitannya dengan pembuatan uang palsu.

"Itu untuk keperluan lain, seperti perlengkapan restoran. Tuduhan bahwa Annar memerintahkan mencetak uang palsu tidak punya dasar kuat. Bahkan dalam BAP, Syahruna tidak pernah mengakui diperintah oleh Annar untuk mencetak uang," pungkasnya. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
 

 

 

 

 

Berita Terkini