Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, mengatakan ketiga gerai dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tidak adanya dokumen PBG dan SLF.
“Dari hasil RDP, mereka tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Karena itu, kami rekomendasikan agar Satpol PP melakukan penindakan,” kata Abdul Razak.
Satpol PP Gowa kemudian melayangkan surat teguran pada awal Juni 2025.
Karena izin belum juga dipenuhi, penyegelan terhadap ketiga gerai dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh Satpol PP bersama dinas teknis terkait.
Penutupan ini bersifat sementara hingga seluruh izin PBG dan SLF yang diwajibkan oleh peraturan daerah dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola usaha.
Disclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.