TRIBUN-TIMUR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menutup sementara tiga gerai kuliner di wilayahnya, menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Gowa.
Ketiga gerai tersebut adalah RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025), membenarkan penutupan sementara ini dilakukan karena ketiga usaha tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi RDP DPRD Gowa. Kami telah memberikan surat teguran sebelumnya, namun belum ada kelengkapan izin hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga kami berikan sanksi penyegelan," jelas Umar.
Ia menyebut, sebelum surat teguran dilayangkan, pengelola gerai telah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan.
Namun hingga waktu yang ditentukan, izin tersebut belum juga terpenuhi.
Menurut Umar, ketiga gerai tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Bahkan, kata dia, bangunan tersebut pernah mendapat teguran dari Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan beberapa tahun lalu.
“Untuk Mie Gacoan dan Richeese Factory, sebenarnya sudah memiliki beberapa persyaratan umum dan teknis seperti Amdal Lalin dan dokumen lingkungan. Mereka tinggal melanjutkan ke tahap akhir proses penerbitan izin PBG dan SLF,” tambahnya.
Sementara untuk RM Cang Kuning, baru mulai mengurus perizinan bangunannya.
Umar juga menegaskan bahwa Satpol PP melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan terus melakukan penyelidikan terhadap bangunan lain yang belum mengantongi izin PBG.
Diketahui, temuan pelanggaran izin ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa tahun anggaran 2024, pada 18 April 2025.
Dalam sidak itu, ditemukan sejumlah gerai kuliner yang belum memiliki PBG dan SLF.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Gowa mengundang manajemen Mie Gacoan, RM Cang Kuning, dan Richeese Factory untuk menghadiri rapat dengar pendapat di kantor DPRD pada 16 Mei 2025.
Namun, manajemen RM Cang Kuning tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, mengatakan ketiga gerai dipanggil untuk mengklarifikasi temuan tidak adanya dokumen PBG dan SLF.
“Dari hasil RDP, mereka tidak dapat menunjukkan izin yang diminta. Karena itu, kami rekomendasikan agar Satpol PP melakukan penindakan,” kata Abdul Razak.
Satpol PP Gowa kemudian melayangkan surat teguran pada awal Juni 2025.
Karena izin belum juga dipenuhi, penyegelan terhadap ketiga gerai dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh Satpol PP bersama dinas teknis terkait.
Penutupan ini bersifat sementara hingga seluruh izin PBG dan SLF yang diwajibkan oleh peraturan daerah dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola usaha.
Disclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.