Lipsus Kekerasan Seksual

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Siap Pecat Dosen Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswa

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKTOR UNM - Prof Karta Jayadi usai menang dalam Pilrek UNM putaran kedua di Menara Phinisi, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (3/5/2024). (Dok. TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, menanggapi rencana Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengumumkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen berinisial KH ke Polda Sulsel atas dugaan kekerasan seksual, Januari 2025 lalu.

Menurut Prof Karta, jika tuduhan terhadap KH terbukti, UNM akan mengambil langkah tegas.

Bahkan, kata dia, pemecatan bukan hal yang mustahil dilakukan jika pelaku terbukti bersalah.

"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (17/6/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa di lingkungan kampus, Prof Karta menyebut telah membentuk satuan tugas.

Satgas tersebut, kata dia, bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Mahasiswa Ungkap Pola Ajar KH Dosen Terlapor Kekerasan Seksual di UNM

"Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah bagian dari organ UNM. PPKS ini bekerja sesuai aturan," jelasnya.

Kuasa hukum AD dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menyebut kasus ini dilaporkan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Januari 2025.

Ia menjelaskan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," ujar Ambara kepada Tribun, Senin (16/6/2025).

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti atas laporan yang dibuatnya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, korban saat ini masih aktif mengikuti perkuliahan.

Namun, kata Dewita, kejadian yang dialami meninggalkan trauma.

Baca juga: LBH Makassar Optimis Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNM Diproses Tuntas Polisi

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucapnya.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan-ketakutan lagi bagi korban," lanjutnya.

Ia juga menyebut ada hambatan selama proses hukum, salah satunya permintaan pertemuan dari terduga pelaku.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," ujar Dewita.

"Tapi secara tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang TPKS, dilarang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar pengadilan," tegasnya.

Untuk perlindungan hukum, LBH Makassar juga telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK."

Dewita pun optimistis proses hukum akan menjerat pelaku.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ujarnya.

"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.

Penjelasan Polisi

Kanit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan, mengatakan kasus ini segera memasuki tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata Alexander, Senin (16/4/2025).

Surat perintah pemanggilan ulang kepada saksi pelapor dan saksi lainnya juga telah diterbitkan.

"Kami sudah memeriksa dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum et repertum sebagai alat bukti lainnya, selain saksi," ujarnya.

Oknum dosen KH juga sudah dimintai keterangan sebagai terlapor dan saksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Alex.

"Kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.

Setelah gelar internal yang dijadwalkan pekan ini, status tersangka akan diumumkan.

"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan," katanya.

"Setelah kami lakukan gelar internal dan menetapkan tersangka, kami akan memanggil terlapor, Pak KH, untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, seorang oknum dosen UNM dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa.

Hal itu disampaikan Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira, dalam aksi "Indonesia Gelap" di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025).

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran.

Mahasiswa semester enam inisial A diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen berinisial K.

"Intinya dia dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum," ujarnya.

Baru satu mahasiswa yang berani angkat bicara, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," jelasnya.

Mirisnya, pelecehan itu dilakukan oleh dosen laki-laki terhadap mahasiswa laki-laki dan telah terjadi sejak tahun lalu.

"Korbannya laki-laki dan pelakunya juga laki-laki. Jadi info yang didapatkan mulai dari Mei tahun lalu," ungkapnya.

"Yang disampaikan kepada kami, ada tiga kali aksi pelecehannya. Ada tiga kali berlangsung di rumah terduga pelaku," sambung Fikran. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Muslim Emba

 

Berita Terkini