PSU Pilkada Palopo

KPU Sulsel: Gugatan Paslon RahmAT ke MK Soal PSU Pilkada Palopo Merupakan Hak Konstitusional

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PALOPO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah. Ia menyampaikan permintaan paslon 3 untuk kembali dilakukan PSU merupakan hak konstitusional pasangan calon.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tanggapi permintaan pemohon gugatan perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo pada perselisihan hasil pemilihan PSU Pilkada Palopo.

Syarat calon pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, kuasa hukum pemohon menyampaikan tindak lanjut KPU atas rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan paslon 4 dinilai cacat hukum.

Baca juga: Status Mantan Narapidana Ome Jadi Bahan Gugatan Pilkada Palopo di MK, Bawaslu: Sudah Ditindaklanjuti

Hal itu dikarenakan KPU meminta paslon 4 melakukan perbaikan administrasi setelah penetapan pasangan calon.

Karena itu, paslon RahmAT menyampaikan sejumlah tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan agar Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Naili-Akhmad Syarifuddin.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah kemudian menanggapi petitum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo ke MK tersebut.

“Itu adalah hak konstitusional paslon yang menggugat, selanjutnya MK akan memutuskan. KPU Provinsi Sulsel sudah menjalankan semua proses tahapan PSU sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Hasbullah kepada Tribun-Timur.com saat dihubungi, Selasa (17/6/2025).

Ia juga menyampaikan pihaknya selaku termohon akan memberi jawaban terkait pokok-pokok gugatan pemohon ke MK.

“Insya Allah tanggal 20 Juni, KPU dijadwalkan oleh MK memberi jawaban selaku pihak termohon,” tambahnya.

Ia mengaku pihaknya siap dengan segala putusan MK nantinya yang bersifat final dan mengikat.(*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini