Gugatan Paslon Rahmat-Andi Tenri Karta ke MK Tuai Pro dan Kontra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Kolase Mantan Ketua Bawaslu Palopo, Syarifuddin Djalal (kiri) dan Akademisi Unanda Palopo, Syahiruddin Syah (kanan). Kedua pengamat politik di Kota Palopo memiliki pandangan berbeda terhadap gugatan paslon 3 ke MK terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), terhadap KPU Sulawesi Selatan mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah pengamat politik.

Sebelumnya, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo pada perselisihan hasil pemilihan PSU Pilkada Palopo.

Syarat calon pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, kuasa hukum pemohon menyampaikan tindak lanjut KPU atas rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon 4 dinilai cacat hukum.

Hal itu dikarenakan KPU meminta paslon 4 melakukan perbaikan administrasi setelah penetapan pasangan calon.

Karena itu, paslon RahmAT menyampaikan sejumlah tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan agar Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Naili-Akhmad Syarifuddin.

Pengamat politik di Kota Palopo, Syarifuddin Djalal menilai gugatan paslon 3 ke MK merupakan keputusan yang tepat.

“Yang dipermasalahkan paslon 3 kan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4. Langkah yang diambil paslon 3 untuk menggugat ke MK terkait pelanggaran administrasi itu sudah sangat tepat,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (17/6/2025).

Syarifuddin juga menyampaikan kemungkinan permohonan pemohon dikabulkan oleh MK.

“Permasalahan ini sama dengan gugatan perselisihan pada Pilkada 2024 kemarin terkait pelanggaran administrasi. Kemungkinan hakim akan mengabulkan permintaan pemohon untuk dilakukan PSU kembali dengan mengabaikan syarat formal mengajukan gugatan yakni selisih perolehan suara,” jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Palopo ini juga menyampaikan risiko anggaran yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan PSU nantinya tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan demokrasi.

Sementara Akademisi Universitas Andi Djemma Palopo, Syahiruddin Syah memiliki pandangan yang berbeda dengan Syarifuddin Djalal.

Halaman
12

Berita Terkini