TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelidikan kasus dugaan pelecehan oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), yaitu pria berinisial KH terhadap mahasiswa inisial, AD, kini telah rampung.
Kepala Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, penanganan kasus tersebut akan segera memasuki babak baru.
Yaitu ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.
"Jadi penanganannya itu sejauh ini tahap lidik sudah kami lewati dan hasil gelar perkara naik sidik itu kami sudah membuat administrasi penyidikan," kata AKP Alexander To'longan saat ditemui di kantornya, Senin (16/4/2025).
Surat perintah tugas untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya, lanjut Alex juga telah dikantongi.
"Kami sudah memeriksa dari ahli, dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum et repertum untuk membuktikan alat bukti yang lainnya, selain ada saksi ada alat bukti yang lain berupa Visum et Repertum (VeR)," ujarnya.
Selain itu, kata Alex, sang oknum dosen berinisial KH, juga telah dimintai keterangan sebagai terlapor dan juga saksi.
Kemudian kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor juga dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Alex.
Kasus itu, kata dia telah dilakukan gelar perkara awal untuk penentuan status awal dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.
Setelah gelar awal itu, kata Alex, penyidik masih harus melakukan gelar internal untuk penetapan tersangka.
Setelah gelar perkara internal yang dijadwalkan pekan ini, maka tersangka dalam kasus itu akan segera diumumkan.
"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan," ucap Alex.
"Jadi setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor ini Pak KH untuk diperiksa sebagai tersangka," lanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.