Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.
4. Koordinasi Antarinstansi Masih Berlangsung
Penyaluran BSU melibatkan lebih dari satu lembaga.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.
Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antarinstansi.
Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran.
5. Penyempurnaan Data Penerima Masih Dilakukan
Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU.
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com