Lipsus Kekerasan Seksual

LBH Makassar Optimis Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UNM Diproses Tuntas Polisi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPTIMIS KASUS LANJUT- Ilustrasi by AI, kuasa hukum diduga korban pelecehan seksual AD, Ambara Dewita Purnama dibuat, Senin (16/6/2025). Kasus pelecehan ini sudah memasuki tahap penyidikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa inisial AD oleh terlapor inisial KH, oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), kini masuk tahapan penyidikan polisi.

Kuasa hukum AD, dari LBH Makassar Ambara Dewita Purnama, mengatakan kasus itu masuk dalam pelaporan ke Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.

Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun-timur.com, Senin (16/6/2025)

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.

Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.

Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.

"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.

Halaman
123

Berita Terkini