Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
Oleh karena itu, Direktur CV Fenny Frans itu, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
"Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, "kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan itu, diketuai oleh Majelis Hakim, Angeliky.
Adapun tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri.
Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.(*)