TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.
Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day, itu berlangsung di ruang sidang Mudjono.
Dalam vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.
"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.
Sementara hal yang meringankan terdakwa lanjut Angeliky, bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.
"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.
"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.
Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Mustadir Dg Sila ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Mustadir Dg Sila dengan kurungan penjara empat tahun.
Tuntutan JPU Terhadap Mustadir Dg Sila
Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila (42) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (22/4/2025).
Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.