Sidang Skincare

Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (3/6/2025)

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day, itu berlangsung di ruang sidang Mudjono.

Dalam vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.

"Hal memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal yang meringankan terdakwa lanjut Angeliky, bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Dalam vonis yang dibacakan, Mustadir diputuskan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ucap Angeliky.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Mustadir Dg Sila ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Mustadir Dg Sila dengan kurungan penjara empat tahun.

Tuntutan JPU Terhadap Mustadir Dg Sila 

Terdakwa skincare berbahaya Mustadir Dg Sila (42) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa (22/4/2025).

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Direktur CV Fenny Frans itu, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.

"Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, "kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan itu, diketuai oleh Majelis Hakim, Angeliky.

Adapun tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri.

Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.

Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.(*)

Berita Terkini