“Tuntutan JPU lima tahun penjara dan uang pengganti masing-masing Rp639 juta lebih, dengan subsider satu tahun jika tidak dibayar,” ujar Agung kepada Tribun-Timur.com, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat.
“Kami berpatokan pada kerugian negara yang telah dihitung Inspektorat sebesar Rp1,2 miliar lebih. Jadi tuntutan kami berdasar kerugian itu,” jelasnya. (*)