TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel membongkar persoalan krusial terkait pengelolaan rumah sakit dan anggaran senilai Rp32 miliar yang tidak tercatat dalam APBD.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir mula-mula memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel atas penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun di balik itu ada sejumlah masalah yang harus menjadi perhatian serius.
"Kami apresiasi WTP dari BPK. Namun, ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan,” kata Andi Patarai.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, selama masa transisi, Sulsel memiliki tiga gubernur, namun tetap bisa meraih WTP.
Ini menunjukkan sesuatu yang luar biasa, tapi tetap harus dikawal ketat.
Andi Patarai kemudian menyinggung adanya anggaran sebesar Rp32 miliar yang tidak tercantum dalam APBD 2024.
Anggaran Rp32 miliar tetap digunakan Pemprov Sulsel.
Meskipun demikian BPK justru tetap memberikan penghargaan WTP.
"Adanya anggaran yang ada tidak ada di APBD sebesar 32 miliar, itu tetap kami apresiasi. Adanya kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD 32 miliar sehingga bisa memperoleh WTP," ujarnya.
Tak hanya soal anggaran, Andi Patarai juga mengungkap persoalan di lapangan, khususnya mengenai kekurangan obat di sejumlah rumah sakit di bawah naungan Pemprov Sulsel.
"Di tengah euforia WTP, kami mendapat laporan ada rumah sakit kekurangan obat. Kami langsung melakukan sidak pagi tadi dan berdiskusi dengan pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Menurut dia, keterlambatan distribusi obat akibat mekanisme pengadaan yang kini harus melalui proses berjenjang.