Hal ini membuat pelayanan di rumah sakit tersendat.
"Kepala BKAD dan Bappeda boleh bangga dengan WTP, tapi jangan lepas tangan dengan mekanisme yang menghambat pengadaan obat. Padahal rumah sakit ini BLUD yang harusnya punya fleksibilitas,” tegas Andi Patarai.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit meminta waktu satu hingga dua bulan untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.
"Ini sebagai catatan BPK, nanti perihal apa yang terjadi di RS,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD dan BPK.
Fatmawati Rusdi, mengakui bahwa meskipun Pemprov Sulsel kembali meraih opini WTP dari BPK RI, kualitas pelayanan pemerintah belum sepenuhnya maksimal.
"Pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK diharapkan bisa memberi manfaat besar bagi Pemprov Sulsel, khususnya dalam meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Fatmawati.
Ia pun menekankan kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel agar ke depan lebih efisien dan efektif.
Terlebih harus transparan dalam mengelola anggaran serta taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Catatan dari BPK ini merupakan poin penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Fatmawati.
"Selama proses pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan di SKPD dan telah memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(*)