TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025),
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada perkara uang palsu ini terdapat empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa yaitu St Nurdaliah, Basri Baco, Aria Perkasa Utama, dan Dian Febrina.
Sementara, terdakwa Annar Sampetoding didampingi Kuasa hukumnya yakni Husain Rahim Sainje, Rahmatullah dan Anshar Hasanuddin dan Jamal Kamaruddin
JPU Aria Perkasa Utama, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan tersebut
Annar menjawab tidak mengerti dakwaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Jalani Sidang Perdana Kasus Sindikat Uang Palsu
Sehingga, JPU, Basri Baco mengatakan terdakwa Annar didakwa karena menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada terdakwa Syahruna.
"Poinnya adalah saudara terdakwa yang menyiapkan bahan baku dengan memberikan modal kepada Syahruna untuk membeli bahan baku," katanya saat sidang.
"Dan juga alat perlengkapan untuk mencetak dan membuat rupiah palsu di Jalan Sunu Makassar. Seperti itu yang mulai," sambungnya
Atas perbuatannya, terdakwa Annar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)