TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)
Annar menjalani sidang dengan agenda dakwaan.
Sidang perkara uang palsu ini berlangsung di ruang sidang Kartika.
Dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum.
"Sidang kami buka dengan agenda pembacaan dakwaan," kata majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Dinilai Penting Ungkap Produksi Uang Palsu di UINAM
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membacakan dakwaan.
Annar menjalani sidang bersama 14 terdakwa lainnya.
15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi.
John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU
Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela.
Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi.