Headline Tribun Timur

Prof Ichsan Akan Gugat Rektor UNM ke PTUN

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNM - Prof Ichsan Ali akan menempuh jalur hukum ke PTUN setelah dicopot jabat Wakil Rektor II UNM. Menurutnya, pencopotannya sebagai WR II melanggar statuta UNM.
UNM - Prof Ichsan Ali akan menempuh jalur hukum ke PTUN setelah dicopot jabat Wakil Rektor II UNM. Menurutnya, pencopotannya sebagai WR II melanggar statuta UNM.

“Hasil kalkulasi kami ada sekitar Rp87 miliar yang berpotensi menyimpang,” ungkap Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis, Senin (3/3) lalu.

“Nilai ini bersumber dari sejumlah proyek di berbagai fakultas yang digulir sepanjang 2024,” ujar Febrian seperti dikutip dari berbagai pemberitaan.

Proyek tersebut kata dia, masuk dalam paket revitalisasi yang terpecah di berbagai item dengan nilai bervariasi.

“Nilai terendah sekitar Rp930 juta. Ada juga beberapa yang bernilai Rp5 miliar. Dan yang tertinggi Rp24 miliar,” jelas Febrian.

Potensi penyimpangan pada proyek ditemukan di beberapa sisi. Pertama, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Kedua, PPK pada seluruh proyek ini ditangani oleh PPK yang diduga tidak memenuhi standar sertifikasi.

Peneliti Antikorupsi Jakarta Perwakilan Sulsel, Mulyadi mengemukakan, di kasus UNM ini, ia melihat ada kesan AN dipaksakan menjadi PPK.

“Pasti ada yang berperan di belakang PPK. Nah itu akan jadi konsen APH nanti. Sebab kalau dari sisi administratif saja sudah terjadi kesalahan fatal, maka kemungkinan adanya menyimpang anggaran juga terbuka,” jelas Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, hasil temuan pihaknya, proyek dengan nilai total Rp87 miliar itu tersebar di berbagai jenis pekerjaan.

Di antaranya renovasi gedung perpustakaan senilai Rp402 juta. Lalu ada pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA sebesar Rp15 miliar, peralatan laboratorium bahasa multimedia Fakultas Bahasa dan Sastra sebesar Rp5 miliar.

“Selanjutnya ada juga pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik sebesar Rp24 miliar. Ini item anggaran yang tersebar. Ini juga ditangani oleh AN,” jelas Mulyadi.

Terkait dengan hal ini, Prof Dr Ichsan Ali MT mengatakan, tidak pernah mengelola proyek revilitalisasi senilai Rp87 miliar yang masuk ke UNM.

“Saya sama sekali tidak pernah menyentuh itu proyek revitalisasi Rp87 miliar itu. Saya tidak diberi tahu padahal itu bagian dari tupoksi saya sebagai WR II,” kata Prof Ichsan.

 

 

 

Berita Terkini