TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin kini sedang ramai di media sosial.
Kabar pemecatan ST Burhanuddin menimbulkan spekulasi publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi isu liar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membantah kabar tersebut.
Harli dengan tegas menyampaikan informasi itu tidak benar.
"Itu berita hoaks," ujarHarli saat dikonfirmasi wartawwan pada Minggu (18/5/2025).
Kabar pergantian ST Burhanuddin beredar di tengah sorotan terhadap situasi pengamanan sejumlah kantor Kejaksaan oleh personel TNI.
Isu itu sebelumnya memicu polemik.
Meski begitu, Kejagung memastikan tidak ada rencana penggantian Jaksa Agung.
Kejagung mengungkap alasan melibatkan personel TNI untuk menjaga area Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dikutip Kompas.com, Senin 19 Mei 2025, Harli Siregar menjelaskan hal itu wujud dari nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejagung.
"Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Adapun MoU bernomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 dan diteken kedua lembaga.
Kemudian, Harli menambahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga turut melakukan koordinasi dengan TNI terkait jabaran MoU tersebut.
Di sisi lain, Harli mengatakan, jajaran Polri juga tetap dilibatkan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pengamanan selama proses persidangan.