Mengapa KPK Tak Berani Tangkap Harun Masiku Meski Tahu Persembunyian? Fakta Terungkap di Persidangan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG HASTO - Kolase potret Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto (kanan) yang diolah melalui Kompas.com via Tribunnews yang diunggah pada 26 Desember 2024. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Jumat (16/5/2025). (Kompas.com via Tribunnews)

"Tapi belum ditemukan ya?" tanya Erna.

"Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak," kata Arif.

Kemudian, kepada Erna, Arif mengungkapkan bahwa sebenarnya tim KPK telah mengetahui titik lokasi keberadaan salah satu sosok yang paling dicari itu.

Akan tetapi dia mengatakan tidak bisa membeberkan secara gamblang di ruang sidang dimana keberadaan Harun Masiku.

"Apakah sudah mengetahui titik (keberadaan Harun) di mana?" cecar Erna.

"Kami ketahui tapi tidak bisa sampaikan di sini," ungkap Arif.

Mendengar jawaban itu, Erna pun sempat melontarkan sindiran kepada Arif usai mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Menurut Erna semestinya penyelidik KPK bisa segera menangkap Harun jika memang sudah mengetahui keberadaannya saat ini.

"Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya," cetus Erna di hadapan Arif.

SIDANG HASTO - Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasu suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (16/5/2025). Arif menuding bahwa Hasto merupakan aktor intelektual kasus siap PAW Harun Masiku. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com)


Seperti diketahui, sosok Harun Masiku hingga kini masih buron setelah  terlibat kasus suap PAW yang turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun melarikan diri dari kejaran KPK sejak Januari 2020 pasca terakhir kali gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Peristiwa bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Halaman
123

Berita Terkini