Mengapa KPK Tak Berani Tangkap Harun Masiku Meski Tahu Persembunyian? Fakta Terungkap di Persidangan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG HASTO - Kolase potret Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto (kanan) yang diolah melalui Kompas.com via Tribunnews yang diunggah pada 26 Desember 2024. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Jumat (16/5/2025). (Kompas.com via Tribunnews)
SIDANG HASTO - Kolase potret Harun Masiku (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto (kanan) yang diolah melalui Kompas.com via Tribunnews yang diunggah pada 26 Desember 2024. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, Jumat (16/5/2025). (Kompas.com via Tribunnews)

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah itu, selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Sentil Penyelidik KPK yang Tahu Keberadaan Harun Masiku: Kalau Tahu, Harusnya Ditangkap

Berita Terkini