Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Penangkapan Pencuri Kalung Emas 25 Gram di Gowa

Kalung emas miliknya raib saat tengah menjalani pemeriksaan jantung di Puskesmas Manuju Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Pencurian Emas. Unit Reskrim Polsek Manuju, Gowa meringkus pelaku pencurian kalung emas 25 gram. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Manuju, Gowa, Jumat (16/5/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Pria berinisial S (37) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 25 gram.

Peristiwa pencurian ini dialami oleh korban berinisial HN (48).

Kalung emas miliknya raib saat tengah menjalani pemeriksaan jantung di Puskesmas Manuju Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa Kamis (8/5/2025)

Saat pemeriksaan jantung, korban diminta oleh seorang saksi berinisial SA untuk melepaskan kalung emas miliknya seberat 25 gram. 

Kalung tersebut kemudian disimpan korban ke dalam tas yang diletakkan di samping tempat duduknya.

Setelah pemeriksaan jantung selesai, korban diarahkan ke ruang lain untuk pengambilan sampel darah dan meninggalkan tas berisi kalung tersebut di ruangan awal. 

Usai pemeriksaan, korban mengecek namun kalung emas miliknya telah raib

Kanit Reskrim Polsek Manuju, Aiptu Amrianto mengatakan pelaku memanfaatkan situasi sepi dan mengambil kalung emas korban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya, Jumat (16/5/2025)

Hasil interogasi kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kalung emas milik korban.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan kalung emas 25 gram.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Manuju dan tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved