PPIH akan melakukan pendataan terhadap jemaah yang harus dibadalkan hajinya.
Setelah itu, petugas yang memenuhi syarat akan ditunjuk secara resmi.
Syarat utama petugas adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Hingga kini, PPIH sudah mendata 145 petugas yang siap membadalkan.
Mereka akan menerima surat tugas berisi nama jemaah yang dibadalkan.
Petugas tersebut akan melaksanakan seluruh rangkaian haji atas nama jemaah wafat.
Setelah selesai, petugas akan menerima sertifikat badal haji dari pemerintah.
Sertifikat itu nantinya diberikan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.
Pemerintah juga menyiapkan imbalan bagi petugas yang membadalkan haji.
Besaran imbalan tetap seperti tahun lalu, yaitu 2.500 riyal.
Seluruh biaya badal haji ditanggung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Zaenal menegaskan, ini bentuk komitmen dalam menjaga hak jemaah haji.
Meskipun telah wafat, jemaah tetap mendapatkan hak untuk menyempurnakan hajinya.
“Pemerintah serius memastikan seluruh jemaah terpenuhi hak-haknya,” ujar Zaenal.
Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 malam Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat. Terdiri dari 5 jamaah perempuan dan delapan jamaah pria.
Mereka berasal dari embarkasi:
JKS (Jakarta-Bekasi): 4 jamaah
BTH (Batam): 2
SOC (Solo):2
JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1
LOP (Lombok): 1
PLM (Palembang): 1
SUB (Surabaya): 1
UPG (Makassar): 1.(*)