TRIBUN-TIMUR.COM, MEKAH - Sebanyak 145 petugas haji disiapkan untuk menunaikan badal haji bagi jemaah wafat.
Skema badal haji ini dipersiapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Fasilitas Badal haji (atau haji pengganti) diberikan untuk jemaah yang wafat sebelum sempat menjalani wukuf di Arafah.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, di Mekah, Rabu (14/5/2025) menjelaskan skema tersebut.
Menurutnya, ada tiga kondisi jemaah dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, jemaah yang menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara normal.
Rangkaian itu meliputi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.
Kedua, jemaah dalam kondisi sakit akan mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan.
Safari wukuf dilakukan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau rumah sakit Arab Saudi.
Ketiga, jemaah yang sangat lemah atau wafat sebelum wukuf akan dibadalkan hajinya.
“Badal haji wajib dilakukan jika jemaah wafat sebelum sempat wukuf,” kata Zaenal.
Hal ini merujuk pada UU dan PMA Nomor 13 Tahun 2021.
Zaenal menambahkan, pemerintah wajib memastikan hak ibadah jemaah tetap terpenuhi.
Jemaah yang berhak dibadalkan adalah yang wafat sebelum menjalani wukuf.
Termasuk jemaah wafat di embarkasi, perjalanan, Madinah, atau Makkah.
PPIH akan melakukan pendataan terhadap jemaah yang harus dibadalkan hajinya.
Setelah itu, petugas yang memenuhi syarat akan ditunjuk secara resmi.
Syarat utama petugas adalah sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Hingga kini, PPIH sudah mendata 145 petugas yang siap membadalkan.
Mereka akan menerima surat tugas berisi nama jemaah yang dibadalkan.
Petugas tersebut akan melaksanakan seluruh rangkaian haji atas nama jemaah wafat.
Setelah selesai, petugas akan menerima sertifikat badal haji dari pemerintah.
Sertifikat itu nantinya diberikan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.
Pemerintah juga menyiapkan imbalan bagi petugas yang membadalkan haji.
Besaran imbalan tetap seperti tahun lalu, yaitu 2.500 riyal.
Seluruh biaya badal haji ditanggung penuh oleh pemerintah Indonesia.
Zaenal menegaskan, ini bentuk komitmen dalam menjaga hak jemaah haji.
Meskipun telah wafat, jemaah tetap mendapatkan hak untuk menyempurnakan hajinya.
“Pemerintah serius memastikan seluruh jemaah terpenuhi hak-haknya,” ujar Zaenal.
Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 malam Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat. Terdiri dari 5 jamaah perempuan dan delapan jamaah pria.
Mereka berasal dari embarkasi:
JKS (Jakarta-Bekasi): 4 jamaah
BTH (Batam): 2
SOC (Solo):2
JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1
LOP (Lombok): 1
PLM (Palembang): 1
SUB (Surabaya): 1
UPG (Makassar): 1.(*)