TRIBUN-TIMUR.COM, MEKAH - Sebanyak 145 petugas haji disiapkan untuk menunaikan badal haji bagi jemaah wafat.
Skema badal haji ini dipersiapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Fasilitas Badal haji (atau haji pengganti) diberikan untuk jemaah yang wafat sebelum sempat menjalani wukuf di Arafah.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, di Mekah, Rabu (14/5/2025) menjelaskan skema tersebut.
Menurutnya, ada tiga kondisi jemaah dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, jemaah yang menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara normal.
Rangkaian itu meliputi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.
Kedua, jemaah dalam kondisi sakit akan mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan.
Safari wukuf dilakukan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau rumah sakit Arab Saudi.
Ketiga, jemaah yang sangat lemah atau wafat sebelum wukuf akan dibadalkan hajinya.
“Badal haji wajib dilakukan jika jemaah wafat sebelum sempat wukuf,” kata Zaenal.
Hal ini merujuk pada UU dan PMA Nomor 13 Tahun 2021.
Zaenal menambahkan, pemerintah wajib memastikan hak ibadah jemaah tetap terpenuhi.
Jemaah yang berhak dibadalkan adalah yang wafat sebelum menjalani wukuf.
Termasuk jemaah wafat di embarkasi, perjalanan, Madinah, atau Makkah.