Pemprov Sulsel diminta mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI dengan mengedepankan koordinasi antar instansi terkait.
Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif.
Ketiga, Surat Edaran ke Kabupaten/Kota
Komisi E juga meminta Pemprov menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan verifikasi dan validasi data.
Sehingga tunggakan yang ada bisa segera dibayarkan, dengan syarat bahwa data tersebut merupakan data terbaru dan valid.
Empat, Pelayanan BPJS Tetap Berjalan
BPJS Kesehatan diminta tetap memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu selama proses penghentian sementara penyaluran PBI berlangsung.
Lima, Sosialisasi ke Masyarakat Terpencil
Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial diminta melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Tujuannya untuk menjelaskan proses verifikasi ulang kelayakan peserta PBI dan menginformasikan jalur alternatif pelayanan kesehatan selama masa transisi ini.
Enam, Laporan Dana dan Selisih Finansial
Komisi E DPRD Sulsel meminta laporan terperinci mengenai besaran dana dan selisih finansial hasil verifikasi data peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria program.
Dana tersebut nantinya akan direkomendasikan untuk dikembalikan secara proporsional kepada Pemprov Sulsel dan kabupaten/kota sesuai porsi sharing yang ditetapkan.
Tujuh, Segera Bayar Tunggakan 2024
Pemprov Sulsel juga didesak segera membayar tunggakan iuran PBI kepada BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2024, berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan.