SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perkara uang palsu terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/5/2025)
Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin.
Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menyebut 14 tersangka yang akan jalani sidang perkara uang palsu.
"Ada 11 berkas dengan 14 terdakwa yang sidang hari ini," katanya
Ke-14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Baca juga: Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis Mangkir dari Sidang Kasus Uang Palsu
Terdakwa John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, terdakwa Andi Ibrahim menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni penyidik Polsek Pallangga, Adrianto dan Mulawarman dari Polres Gowa.(*)