Namun, penyerahan lahan tersebut masih menunggu rampungnya proyek reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae.
Di mana, saat ini terhambat akibat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat.
Menanggapi hal itu, Andi Ayoga menegaskan bahwa alasan reklamasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda kewajiban kepada pemerintah.
"Reklamasi ditolak warga, dan itu harusnya menjadi pertimbangan untuk mencari solusi lain. Jangan menjadikan konflik sosial sebagai dalih menunda tanggung jawab," tutupnya.(*)