TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri.
Di mana, PT Yasmin diminta agar tidak melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, sebelum menuntaskan kewajiban mereka terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan keras dari DPRD Sulsel.
Hal ini menyusul masih belum diserahkannya lahan seluas 12,11 hektare yang menjadi tanggung jawab PT Yasmin sesuai perjanjian kerja sama dengan Pemprov Sulsel.
Demikian disampaikan, anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (9/5/2025).
Andi Yoga menegaskan, perusahaan tersebut belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare yang merupakan hak milik Pemprov Sulsel sesuai perjanjian kerja sama.
Namun, di sisi lain, PT Yasmin sudah memulai pembangunan pusat perbelanjaan (mal) yang telah di-groundbreaking atau peletakan batu pertama beberapa waktu lalu.
"Kami minta kepada PT Yasmin untuk menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Masih ada lahan milik pemerintah provinsi yang belum diserahkan,” kata Andi Ayoga.
Baca juga: DPRD Sulsel Desak PT Yasmin Bumi Asri Hentikan Reklamasi Pulau Lae-lae : Kita Ingin Tenang!
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan di atas kawasan CPI tanpa menuntaskan kewajiban adalah bentuk pengabaian terhadap rekomendasi DPRD Sulsel.
Terlebih harus menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari perusahaan.
"Kami menilai PT Yasmin tidak memiliki etikad yang baik. Pembangunan mal sudah jalan, padahal kewajibannya belum dipenuhi. Ini bentuk pelecehan terhadap kesepakatan bersama,” ujar Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
DPRD Sulsel pun akan segera mengirim surat resmi kepada pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan lahan diselesaikan.
"Kami tegas akan mencabut izin di kemudian hari apabila pembangunan ini terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi dari DPRD," lanjut Ayoga.
Sebelumnya, General Manager PT Yasmin Bumi Asri, Niki Putra Perwira buka suara terkait permasalahan tersebut.
Ia menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare sesuai adendum keempat perjanjian kerja sama (PKS).
Namun, penyerahan lahan tersebut masih menunggu rampungnya proyek reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae.
Di mana, saat ini terhambat akibat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat.
Menanggapi hal itu, Andi Ayoga menegaskan bahwa alasan reklamasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda kewajiban kepada pemerintah.
"Reklamasi ditolak warga, dan itu harusnya menjadi pertimbangan untuk mencari solusi lain. Jangan menjadikan konflik sosial sebagai dalih menunda tanggung jawab," tutupnya.(*)