Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mall Pinrang antara tahun 2017 hingga 2024.
"Bahwa kedua tersangka melakukan pengelolaan Gedung Mall Pinrang berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemda Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera mengenai perjanjian sewa-menyewa dengan jangka waktu 5 tahun, sejak 2012 hingga 2016," ucap Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan.
"Namun, setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa pada tahun 2016, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung Mall Pinrang. Meski begitu, mereka tetap memanfaatkan gedung tersebut hingga 2024," jelasnya.
Fauzan menambahkan bahwa keduanya juga menyewakan gedung Mall Pinrang kepada pihak lain dan memungut biaya sewa untuk keuntungan pribadi, tanpa menyetorkannya kepada Pemda.
"Selama itu, mereka menyewakan gedung Mall kepada pihak lain, tetapi uang sewa tidak disetorkan ke Pemda, melainkan ke rekening pribadi," tandasnya. (*)